Sampah yang dikelola berdasarkan Perda ini terdiri atas: a. Sampah Rumah tangga; b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; c. Sampah Spesifik. Pengelolaan sampah diselenggarakan berasaskan: a. asas tanggung jawab; b. asas berkelanjutan; c. asal manfaat; d. asas keadilan; e. asas kesadaran; f. asas kebersamaan; g. asas keselamatan; h. asas keamanan; i. asas nilai ekonomi. Setiap orang berhak: a. mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan persampahan secara baik dan berwawasan lingkungan dari pemerintah kabupaten, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; c. memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik berwawasan lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat