Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Waralaba
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelengaraan Waralaba sebagai
tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba bahwa Pemerintah Daerah mempunyai wewenang untuk
mengatur penyelenggaraan waralaba di wilayah daerah; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan tertib administrasi perijinan
penyelengaraan waralaba dan meningkatkan kesempatan berusaha, maka
perlu diatur penyelengaraan waralaba; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Waralaba;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/ M-DAG/ PER/ 8/ 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dan ruang lingkup waralaba, obyek dan subyek, kewajiban pemberi dan penerima waralaba, STPW, kewenangan penerbitan STPW, tata cara pendaftaran, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2010/15 SERI B.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008.
Terdiri dari 33 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan ,tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor 2 Tahun 1998 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 15 Tahun 2010
Pajak - Bea - Perolehan - Hak - Atas - Tanah - Dan - Bangunan
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD. 2010/ No. 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang- Undang No. 8 Drt. Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3987), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145), Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07 /2010 tanggal 25 Januari 2010 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK, DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT PAJAK TERUTANG, KETENTUAN BAGI PEJABAT, PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN ,PENAGIHAN, PENGURANGAN, KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN (Keberatan, Banding, Gugatan), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKS! ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSMN, KEDALUWARSA, KETENTUAN KHUSUS, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
18 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2010/01 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian
daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum:1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 ;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 ;
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 ;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 ;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1987;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Saat Terutangnya Pajak, KEWAJIBAN DAN SANKSI PEJABAT PEMBUAT AKTA
TANAH/NOTARIS DAN INSTANSI YANG MEMBIDANGI PELAYANAN
LELANG NEGARA DAN PERTANAHAN DALAM PEMENUHAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN , Pemungutan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Keberatan Dan Banding, Pengurangan Dan Keringanan Pajak, PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF , Kedaluwarsa Penagihan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penelitian Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Jumlah Halaman: 31 HLM, Lampiran: 6 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama pajak; objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan; serta masa pajak dan saat terutang pajak
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 9 Tahun 2003
13 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2010/NO.3.SERI.A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Dae rah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Bupati mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; b. Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2011 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal dua Nopember tahun 2010;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undahg-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana tetah beberapa kati diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Unclang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Steman Nomor 19 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008;
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
Jumlah Halaman: 15 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD.2010/NO.15.SERI.C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka menjaga kualitas dan melestarikan air
sehingga pemanfaatannya dapat memenuhi hajat hidup
masyarakat serta untuk melindungi fungsi lingkungan hidup sesuai
dengan peruntukkannya perlu pengaturan pengelolaan air limbah
secara baik dan benar;
bahwa peningkatan kualitas dan kuantitas air limbah baik air limbah
domestik maupun limbah industri seiring meningkatnya
pembangunan di segala bidang perlu diatur dan difasilitasi
pengelolaannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 712/Menkes/Per/X/1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80/Menkes/PerII/1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/1990; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun
2003; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat I I Bantul Nomor 5
Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun
2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 ebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
16 Tahun 2009;
Materi Pokok: Asas dan Tujuan; Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat; Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat; Pemeliharaan dan Pengembangan Air Limbah Domestik; Penyedotan Air Limbah Domestik; Pengelolaan Air Limbah Industri; Perizinan; Zonasi Pencemaran; KEwajiban; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 17 HLM, Lampiran: 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2010/120 Seri B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakunya UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menjamin adanya kepastian hukum perlu membentuk Perda tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU no. 28 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 19 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 19 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 79 TRahun 2005; PP no. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Kuningan No. 13 tahun 2001; Perda Kab. kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Pajak Daerah, Saat Terjadinya Pajak Terutang Wilayah Pemungutan Dan Perangkat pelaksana Pemungutan, Pemungutan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksanaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1998, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1999, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2001, Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2002.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 14 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu bahan
galian yang utama dalam rangka menunjang sumber pendapatan daerah dan dalam
pelayanan, pengawasan dan pengendalian pertambangan perlu dikelola secara
insentif sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna sehingga perlu dibuat
peraturan untuk pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4
Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun
2010; dan Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7
Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meliputi
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif
Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat
Pemberitahuan; Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Pengembalian
Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan
Pemeriksaan; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Penyidikan;
Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat