Perda ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meliputi Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan; Penetapan Pajak; Tata Cara Pemungutan; Pengembalian Kelebihan Membayar Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Pembinaan dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat