Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK, DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT PAJAK TERUTANG, KETENTUAN BAGI PEJABAT, PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN ,PENAGIHAN, PENGURANGAN, KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN (Keberatan, Banding, Gugatan), PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKS! ADMINISTRASI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSMN, KEDALUWARSA, KETENTUAN KHUSUS, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat