PERDA ini mengatur mengenai nama pajak; objek, subjek dan wajib pajak; dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan; serta masa pajak dan saat terutang pajak
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat