Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2010

Pengelolaan Air Limbah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Asas dan Tujuan; Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat; Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat; Pemeliharaan dan Pengembangan Air Limbah Domestik; Penyedotan Air Limbah Domestik; Pengelolaan Air Limbah Industri; Perizinan; Zonasi Pencemaran; KEwajiban; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Limbah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.15.SERI.C
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 975 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan