Penetapan Penerima - Petunjuk Teknis - Belanja Hibah - Bantuan Insentif Guru - Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2011/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penerima dan Petunjuk Teknis Belanja Hibah dan Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
ABSTRAK:
Untuk terciptanya tertib administrasi dalam penyaluran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana hibah bantuan insentif guru madrasah diniyah takmiliyah awaliyah Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2011, sehingga tercapainya tujuan yang diharapkan dalam meningkatkan kualitas pendidikan khususnya pada madrasah diniyah takmiliyah awaliyah, untuk itu perlu adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban terhadap dana dimaksud.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 01 Tahun 2005; Perda No. 01 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2005.
Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Penerima dan Petunjuk Teknis Belanja Hibah dan Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, meliputi: ruang lingkup; pelaksanaan dan penatausahaan; pelaporan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan pelaksanaan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2012;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pemberian hibah daerah dan bantuan sosial di kota Surabaya, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4723);
7. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5430);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533;
17. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 5);
18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 540);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
24. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan, Rukun Warga dan Rukun Tetangga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2003 Nomor 1/D);
25. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
26. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
27. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
28. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 92 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Inspektorat Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 92);
29. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 37 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 54);
30. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah ketiga kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 12);
31. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 69);
Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah dan/atau bantuan sosial sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah;
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, yang diusulkan secara tertulis kepada Walikota, tidak termasuk belanja barang/jasa yang dilaksanakan oleh SKPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan;
Ketentuan terkait tata cara pemberian barang/jasa yang dilaksanakan oleh SKPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah;
Hibah oleh Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah lainnya;
c. Perusahaan Daerah;
d. masyarakat; dan/atau;
e. organisasi kemasyarakatan;
Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini, mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 88);
b. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 61 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 97);
c. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 12);
d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 71).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan angka 9j huruf e dan angka 19j huruf f angka 2 huruf D BAB II Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi Pengelolaan belanja hibah dan bantuan social yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Utara, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta monitoring dan evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU Nomor 7 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri 36 Tahun 2018; Permendagri 70 Tahun 2019; Permendagri 90 Tahun 2019; Permendagri 77 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 39 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Penutup, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Hibah, BAB V Bantuan Sosial, BAB VI Monitoring dan Evaluasi, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
46
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Hibah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengeloaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2012 tentang Hibah Barang perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi pokok: Sasaran dan Syarat Penerima, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Jumlah Halaman : 22 HLM; Lampiran : 31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 20 Tahun 2021
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Barito Utara No. 42 Tahun 2020 tentang Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Lampiran BAB II Huruf D angka 2 huruf e angka 9 dan Ketentuan Huruf f angka 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG SUDAH KADALUWARSA
ABSTRAK:
Bahwa piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan; b. bahwa berdasarkan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tata cara penghapusan pajak yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kadaluwarsa;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, Uu No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permen Keu No.68/PMK.03/2012, Perda No.11 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2013, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghapusan Piutang PBB-P2; Tata Cara Penghapusan Piutang PBB-P2; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pendidikan politik dan opersional sekretariat partai politik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu digantii; bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 7 halaman dan 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat