Penetapan Penerima - Petunjuk Teknis - Belanja Hibah - Bantuan Insentif Guru - Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2011/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Penerima dan Petunjuk Teknis Belanja Hibah dan Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah
ABSTRAK: |
- Untuk terciptanya tertib administrasi dalam penyaluran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana hibah bantuan insentif guru madrasah diniyah takmiliyah awaliyah Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun 2011, sehingga tercapainya tujuan yang diharapkan dalam meningkatkan kualitas pendidikan khususnya pada madrasah diniyah takmiliyah awaliyah, untuk itu perlu adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban terhadap dana dimaksud.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 01 Tahun 2005; Perda No. 01 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2005.
- Perbup ini mengatur mengenai Penetapan Penerima dan Petunjuk Teknis Belanja Hibah dan Bantuan Insentif Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah, meliputi: ruang lingkup; pelaksanaan dan penatausahaan; pelaporan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2012.
- 7 hlm.
|