Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah dan/atau bantuan sosial sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, yang diusulkan secara tertulis kepada Walikota, tidak termasuk belanja barang/jasa yang dilaksanakan oleh SKPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan; Ketentuan terkait tata cara pemberian barang/jasa yang dilaksanakan oleh SKPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah; Hibah oleh Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada : a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah lainnya; c. Perusahaan Daerah; d. masyarakat; dan/atau; e. organisasi kemasyarakatan; Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat