Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 20 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah dan/atau bantuan sosial sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah; Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, yang diusulkan secara tertulis kepada Walikota, tidak termasuk belanja barang/jasa yang dilaksanakan oleh SKPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan; Ketentuan terkait tata cara pemberian barang/jasa yang dilaksanakan oleh SKPD dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa serta ketentuan pengelolaan barang milik daerah; Hibah oleh Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada : a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah lainnya; c. Perusahaan Daerah; d. masyarakat; dan/atau; e. organisasi kemasyarakatan; Pemerintah Daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kota Surabaya
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
20 April 2015
Tanggal Pengundangan
20 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 20
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surabaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 770 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan