BANTUAN-KEUANGAN-PARTAI
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2010/NO.20, TLD No.20, LL KAB. KUBU RAYA: 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang pendidikan politik dan opersional sekretariat partai politik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009, Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu digantii; bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kubu Raya
- Peraturan Daerah ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2007; UU No.35 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2008; UU No.10 Tahun 2008; UU No.27 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.5 Tahun 2009; PP No.16 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2009; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
- Perbup ini memiliki 7 halaman dan 6 halaman penjelasan
|