Qanun tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
Bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan sangat berisiko terjadi setiap tahunnya dikabupaten Aceh Timur dan merupakan ancaman serius terhadap kelangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup yang menyebabkan kerugian ekonomi, ekologi, sosial, budaya, pendidikan dan kesehatan, sehingga diperlukan pengaturan dan pedoman operasional penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan diktum Kedua angka 25 Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Para Bupati/Walikota menyusun Peraturan Daerah Kabupaten/kota mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Penaggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Timur;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 44 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 18 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 4 Tahun 2001; PP Nomor 21 Tahun 2008; PP Nomor 22 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 23 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 28 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Penanggulangan, BAB IV Kelembagaan, BAB V Peran Serta Masyarakat, BAB VI Kewajiban, BAB VII Larangan, BAB VIII Pengawasan, BAB IX Kerjasama, BAB X Pembiayaan, BAB XI Sanksi, BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Halaman : 14 Hlm , Lampiran : - Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pengelolaan Risiko Banjir Daerah Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 ten tang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Rencana Penanggulangan Bencana ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pengelolaan Risiko Banjir Daerah Tahun 2023-2027;
Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016; . Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 119 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan; Tujuan; Sistematika; Pemantauan dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2009
BESARAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA LUWU UTARA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2009/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu memberikan biaya untuk penyelesaian studi mahasiswa Luwu Utara ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomqr 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 ' Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom9r 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar� Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom1r 4438)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia- Nomor
4614);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu- Utara· Nomor 5 Tahun
2006 tentanq Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2006
Nomor 05).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG· PEMBERIAN BANTUAN PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA LUWU UTARA.
Pasal 1
Besaran bantuan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan mahasiswa.
Pasal 2
Besaran masing-masing bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah paling banyak sebagai berikut :
Diploma
- Sarjana S1
Pendidikan Profesi (Sp.1)
Magister S2
Doktoral S3
Rp. 350.000, Rp. 500.000, Rp. 750.000, Rp.1.000.000, Rp.1.500.000,-
Pasal 3
Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setelah ada usulan permohonan bantuan dana dari yang bersangkutan ke Bupati Luwu Utara dan telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bupati dan/atau Sekretaris Daerah dan/atau Pengguna Anggaran.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
3
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023
SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK - LINGKUNGAN - BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN.2023 (553) : 20 HLM.;JDIH.BNPT.GO.ID
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2014/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan partisipatif berbasis pemberdayaan masyarakat maka diperlukan adanya Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan · Kelurahan sebagai upaya untuk mendorong terlaksananya .kemandirian masyarakat perdesaan;
b. bahwa untuk pelaksanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan agar terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna maka dibutuhkan petunjuk teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Bone tentang Petunjuk Teknis Program
Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1959 Nomor
74, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822 ) ;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 .Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.,2005 Nomor 140, Tambahan Eembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 ) ·;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587 } ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588 ) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bone.
- 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
;;_
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bone.
5. Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Bone yang selanjutnya disingkat BPM adalah badan yang melaksanaan pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan dalam pengelolaan Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa dan kelurahan.
6. Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Kabupaten Bone adalah bagian yang melaksanakan Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan pada tingkat Kabupaten
7. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten
yang selanjutnya disingkat Dinas PKAD � adalah Dinas yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
8. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah
Kabupaten Bone.
9. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah
11
Kabupaten dalam wilayah kerja Kecamatan.
10. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
12. Pemerintah desa adalah Kepala Desa dan Perangkat desa.
13. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah desa.
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat
APBD, adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
15. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat
APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang
-j,J
dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan desa.
17. Benda.hara Desa adalah seorang perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan desa dalam pelaksanaan APBDesa.
18. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penggangaran yang berisi rencana desa dalam pelaksanaan APBDesa.
19. Kinerja adalah keluaran/hasil dari progr..am/kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengankuantitas
dan kualitas terukur.
20. Program adalah penjabaran kegiatan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur.
21. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan satu atau lebih
unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut -sebagai bahan masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang dan jasa.
22. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dalam suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
23. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijaksanaan.
24. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
25. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
26. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Dokumen yang digunakan / diterbitkan oleh pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban Pengeluaran DPA-SKPD.
27. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai Dasar Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
28. Alokasi dana Khusus Bantuan adalah bantuan keuangan yang bersifat
khusus kepada pemerintah desa/kelurahan digunakan untuk membantu
.....
capaian kinerja program prioritas pemerintah desa/kelurahan penerima
bantuah keuangan sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan penerima bantuan.
29. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
Bagian Kesatu
Azas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan
Pasal 2
Azas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan berdasarkan azas transparasi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Bagian Kedua
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan
Pasal 3
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan adalah :
a. Tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang beroriantasi pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
b. Tujuan Khusus, antara lain :
1. meningkatkan kualitas proses dan hasil · perencanaan pembangunan desa/ kelurahan;
2. meningkatnya keterpaduan perencanaan pembangunan;
3. meningkatnya efektivitas penyelenggaraan pembangunan untuk mengoptimalkan hasil pembangunan;
4. meningkatnya keterpaduan peran antar pelaku dalam penyelenggaraan pembangunan;
5. terwujudnya kerjasama antar desa/kelurahan;
6. mendorong keterlibatan seluruh pelaku pembangunan dan mekanisme perencanaan dan system penganggaran;
7. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
8. mewujudkan penggunaan sumberdaya secara efesien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
BAB III
PENGELOLAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA DAN KELURAHAN
Bagian Kesatu
Pengelolaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa clan Kelurahan
Pasal 4
(1) Pengelolaan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan dan dana pengelolaan keuangan yang dituangkan (RKA-D). Rencana kerja dan
v ,
Anggaran Kecamatan (RKA-K) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
;
Kecamatan (DPA-K).
(2) Seluruh kegiatan yang didanai oleh Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat serta harus selesai dilaksanakan dalam 1 ( satu) tahun anggaran
(3) Seluruh hasil kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan
Kelurahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis,
administratif dan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
{4) Hasil kegiatan diperlihara dan dikembangkan oleh pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat melalui penggalian potensi swadaya gotong royong masyarakat.
Bagian Kedua
Sumber Pendanaan Program Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan
Pasal 5
(1) Pendanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan ditetapkan dalam APBD yang merupakan Alokasi Dana Khusus Bantuan kepada Pemerintah desa/ kelurahan.
(2) Pemerintah desa/kelurahan yang akan mendapatkan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan
Pasal 6
Pelaksanaan kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan
Kelurahan dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan.
BAB IV
RENCANA KEGJATAN
Pasal 7
(1) Rencana usulan kegiatan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa/kelurahan, khusus usulan kegiatan yang akan didanai melalui Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan harus mengacu pada dokumen RPJMDesa / Kelurahan.
.'--"
(2} Musrernbang dapat mengusulkan prasarana dan sarana yang sangat mendesak dan prioritas serta dapat ditunjang swadaya masyarakat.
(3) Hasil kesepakatan usulan kegiatan selanjutnya dibahas pada musyawarah desa perencanaan pada lokasi dimana prasarana dan sarana akan dikerjakan / dibangun.
(4) Jenis prasarana dan sarana yang dapat didanai melalui Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan yaitu :
a. Pembangunan / Rehabilitasi, antara lain :
1. kantordesa/kelurahan;
2. balai desa/Balai Pertemuan Kelurahan;
3. Posyandu dan Baruga Sayang;
4. Mandi, Cuci, Kakus (MCK);
5. Irigasi Desa dan Air Bersih Desa/Kelurahan;
6. Kontruksi Perkerasan Sirtu;
7. Pembuatan .Jalan: dan
'
8. Pasar Desa;
(5) Biaya perencanaan melekat pada Program Dana Bantuan Pembangunan
Desa dan Kelurahan.
BABV
PENGANGGARAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
KELURAHAN
Paaal 8
Pemerintah desa/kelurahan yang mendapatkan Alokasi Dana Bantuan Pembanguan Desa dan Kelurahan dituangkan dalam APBDesa dan RKA / DPA Kecamatan dalam Bentuk kegiatan yang bersumber dari da:na bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bone.
BAB VI
MEKAIOSME PENYALURAN DAN PENCAIRAN DANA
: Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran Dana
Pasal 9
(1) Penyaluran Alokasi Dana Program Bantuan Pembanguan Desa dan
Kelurahan dilakukan dengan 2 (dua) tahap.
(2) Tahap pertama dicairkan 50% dari pagu.
(3) Penyalurahan Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan
Kelurahan tahap kedua dapat dilakukan apabila penggunaan tahap pertama telah terserap minimal 90o/'!, (sembilan puluh persen) yang dilengkapi dengan laporan perkembangan fisik dan Laporan Administrasi Keuangan, dengan berpedoman pada aturan dan ketentuan.
Bagian Kedua
Mekanisme Pencairan Dana
Pasal 10
( 1) Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa kepada Bupati Cq. Kepala Dinas PKAD diketahui Camat dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain Rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Desa / Kelurahan Setda Kabupaten Bone.
(2) Kepala Dinas PKAD menerbitkan SPM dan SP2D-LS ke rekening bendahara desa.
(3) Bendahara Desa membuka rekening pada Bank Sul Sel Cabang Bone yang ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui Kepala Desa.
(4) Khusus untuk kelurahan dicairkan melalui Bendahara Kecamatan setelah mendapat Rekomendasi dari Bagian Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Bone.
BAB VII
ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 11
( 1) Bendahara Desa dalam mempertanggungjawabkan dana Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa hanya membuat kwitansi secara utuh setiap
'·
-...
tahap pengeluaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dicatat pada buku kas umum sebagai penerimaan dan pengeluaran sesuai den,gan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(2) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan melampirkan;
a. kwitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah;
b.. photo 0%, 50% dan 100%; dan
c. laporan kemajuan fisik pekerjaan/progres report yang telah ditanda tangani oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh Kepala Desa.
(3) Program Dana Bantuan Kelurahan dipertanggungjawabkan sepenuhnya
�
oleh Bendahara Kecamatan melalui PPTK Kecamatan dengan melampirkan
sebagai berikut:
a. kwitansi Pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah;
b. photo 0%, 50% dan 100%; dan
c. laporan kemajuan fisik pekerjaan/progses report yang telah ditanda tangani oleh konsultan pengawas dan diketahui oleh Kepala Kelurahan.
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
( 1) Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan pada tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Bagian Pemerintahan Desa / Kelurahan Setda Kabupaten Bone.
(2) Pelaksanaan Pengawasan, Monitoring dan Peninjauan lapangan
penggunaan Dana Bantuan Pembangunan desa / kelurahan dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).
(3) Pembinaan pada Tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, dalam bentuk;
a. fasilitas pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan tindak lanjut;
b. fasilitas pencairan danaProgram Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan;
c. pemeriksaan lapangan penggunaan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa dan Kelurahan.
(4) Pelaksanaan Pengawasan internal dilaksanakan oleh lnspektorat
Kabupaten Bone dan Unsur Pengawas Lainnya dengan tugas:
... •
a. melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pekerjaan atas penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan; dan
b. menyampaikan laporan hasil Evaluasi dan Monitoring kepada Bupati Bone dengan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) .
. BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13
Hal - hal yang belum diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kota Kendari membentuk lembaga lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah Kota Kendari untuk pelaksanaan tugas dan fungsi peraturan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya ; Dan dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan secara nyata, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi terhadap masyarakat masyarakat yang terkena bencana maupun wilayah yang dianggap rawan bencana, perlu dikelola oleh suatu instansi yang didukung dengan perangkat, tugas dan fungsi jelas serta terarah ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 ; UU No. 6 Tahun 1995 ; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 24 Tahun 2007 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 41 Tahun 2007 ; PP No. 21 Tahun 2008 ; PP No. 22 Tahun 2008 ; Perpres No. 8 Tahun 2008 ; Pemendagri No. 46 Tahun 2008 ; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi , organisasi, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, eselonisasi dan pemberhentian dalam jabatan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, serta penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
Dengan terbentuknya BPBD Kota Kendari, maka Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana (Satlak PB) Kota Kendari dibubarkan dan menyerahkan seluruh arsip/dokumen dan data/informasi lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada BPBD Kota Kendari.
Peraturan Walikota
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2022
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2022/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan untuk masyarakat terhadap Bencana dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa peristiwa Bencana yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun manusia yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat memicu terganggunya pembangunan Daerah dan kehidupan masyarakat sehingga memerlukan penanggulangan yang terencana, sistematis, terpadu, dan terkoordinasi; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 3 ayat (1)huruf e Peraturan Pemerintah Nomor2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana oleh Pemerintah Daerah merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Daerah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1981’ Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-UndangNomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Bencana Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bencana Nonalam dan Bencana Sosial; Santunan; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Penghargaan; Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2022.
51 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2020
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Magelang No. 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Mengubah :
PERWALI Kota Magelang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 78 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Tahun 2020/ No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
Pengaturan mengenai hibah dan bantuan sosial di Kota Magelang telah diatur dalam Perwal Kota Magelang No 31 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Magelang No 19 Tahun 2019. Dengan ditetapkannya Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU NO 25 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 17 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimaan telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2009; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2019; PErmendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 123 Tahun 2018, Permendagri No 33 Tahun 2012; Perwal No 31 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwal Kota Magelang no 19 tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Perubahan Ketiga Atas Perwal No 31 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang bermartabat dan berkeadilan sosial maka perlu adanya upaya-upaya konkret dalam penanganan terhadap tuna sosial dan orang terlantar;
c. bahwa tuna sosial dan orang terlantar merupakan salah satu permasalahan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tegal yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang terprogram, strategis, sistematik,l terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penanganan secara bersinergi antara pemerintah maupun non pemerintah agar mendapatkan penghidupan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuan Sosial dan Orang Terlantar;
Dasar hukum peraturan inia dalah: pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 2 Tahun 1988; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Pepres No. 87 Tahun 2014; Keppres No. 40 Tahun 1983; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No. 7 tahun 2011; Perda kab Tegal No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penanganan Tuna Sosial dan Orang Terlantar yang meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kriteria Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Penanganan Tuna Sosial dan orang Terlantar; Pemberdayaan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Jaminan Sosial bagi Tuna Sosial dan Orang Terlantar; Peran Pemerintah Daerah, Badan Usaha dan Masyarakat; Sumber Pembiayaan, Sarana dan Prasarana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 135
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa untuk meminimalisir dan mengantisipasi terjadinya kebakaran di Kabupaten rejang lebong serta terwujudnya bangunan gedung, lingkungan dan daerah yang aman terhadap bahaya kebakaran, diperlukan adanya manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang efektif dan efisien dengan melibatkan peran serta masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong.
dalam peraturan ini diatur maksud dan tujuan serta ruang lingkup manajemen pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat