Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penanggulangan Bencana Daerah dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Bencana Nonalam dan Bencana Sosial; Santunan; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan; Peran Serta Masyarakat; Kerja Sama; Penghargaan; Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi; Larangan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat