Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2009

Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG· PEMBERIAN BANTUAN PENYELESAIAN STUDI MAHASISWA LUWU UTARA. Pasal 1 Besaran bantuan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan mahasiswa. Pasal 2 Besaran masing-masing bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah paling banyak sebagai berikut : Diploma - Sarjana S1 Pendidikan Profesi (Sp.1) Magister S2 Doktoral S3 Rp. 350.000,­ Rp. 500.000,­ Rp. 750.000,­ Rp.1.000.000,­ Rp.1.500.000,- Pasal 3 Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setelah ada usulan permohonan bantuan dana dari yang bersangkutan ke Bupati Luwu Utara dan telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Bupati dan/atau Sekretaris Daerah dan/atau Pengguna Anggaran. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Luwu Utara Nomor 03 Tahun 2009 tentang Besaran Pemberian Bantuan Penyelesaian Studi Mahasiswa Luwu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
05 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2009
Tanggal Berlaku
05 Januari 2009
Sumber
BD.2009/No.03
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 374 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan