Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kendari dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi , organisasi, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, eselonisasi dan pemberhentian dalam jabatan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, serta penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat