perusahaan - air - minum - tirta segah - pelayanan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2009/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau serta dalam rangka mencapai MDG (Millenium Development Goal) Tahun 2015, maka perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan air minum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Berau.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 1982; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2007; Perda Kab. Tingkat II Berau No. 08 Tahun 1991; Perda Kab Berau No. 9 Tahun 2008; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Kemendagri No. 47 Tahun 1999; Kemendagri No. 8 Tahun 2000; Kepmen Otda No. 43 Tahun 2000; Kepmenkes No. 907/MENKES/SK/VII/2002.
Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Rekening Air Minum; Hak dan Kewajiban Pelanggan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, pengembangan sistem penyediaan air minum menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan Peraturan Perundangundangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Air Minum, sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum dilakukan oleh BUMD yang dibentuk secara khusus untuk pengembangan sistem penyediaan air minum; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satu wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum adalah dapat membentuk BUMDpenyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum; bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 jo. Pasal 40 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Pemerintah Kabupaten Grobogan bermaksud mendirikan BUMD berbentuk Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa Perda Nomor 7 Tahun 1986 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, termasuk tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan di atasnya; bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma Kabupaten Grobogan serta dalam rangka mencapai MDG (Millenium Development Goal) tahun 2015, maka perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan air minum; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Grobogan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 416/Menkes/Per/IX/1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007.
PERDA ini mengatur tentang Air Minum Purwa Tirta Dharma yang terdiri dari Pendirian;Tempat Kedudukan Hukum, Tujuan dan Lapangan Usaha; Modal; Organ PDAM dan Kepegawaian; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Hak dan Kewajiban Hak Pelanggan; Tahun Buku, Anggaran dan Laporan Keuangan; Penetapan dan Penggunaan Hasil Usaha; Kerjasama; Pengawasan; dan Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
46 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 15 Tahun 2021
PERBUP Kab. Boalemo No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2021
Pernyertaan modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air minum tirta boalemo tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2021/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 42 Tahun 2005.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 4 Tahun 2020; Perbup No. 93 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati Boalemo Tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Boalemo Tahun Anggaran 2021 termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan penyertaan modal, nilai penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, hasil usaha, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji
UU no.27 Tahun 1959; UU no.23 tahun 2014; PP no.122 Tahun 2015; Perda Kab. no.5 tahun 2019;
peraturan ini mengatur ketentuan umum; wewenang dan tugas; pelayanan air minum; tarif; tanggung jawab produk dan ganti rugi; larangan dan sanksi; peran serta masyarakat; pengawasan; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
22 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barru No. 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor :
188.34-6104 Tahun 2016 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah
Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan
Daerah Kabupaten Barru Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air
Tanah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II
di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851)
sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara
Repblik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4833);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2008 tentang Air Tanah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4859);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036);
10. Peraturan Daerah Kabupaten
Barru Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten
Barru (Lembaran Daerah
Kabupaten Barru Tahun 2008
Nomor 29, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barru Nomor
6);
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan kota
sebagai akibat dari pembangunan wilayah yang
semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin
berkurang berdampak pada terbebaninya sistem
drainase. Dalam rangka menghadapi persoalan drainase
agar tidak terjadi genangan yang berlebihan
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan dan penurunan tanah, diperlukan
penanganan dan penyelenggaraan Sistem Drainase
secara terencana dan terpadu. Untuk memberikan arah dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
diperlukan pengaturan tentang Sistem Drainase
Perkotaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/ PRT/
M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
12/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. Perencanaan sistem drainase;
c. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase:
d. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase
e. Pemantauan dan evaluasi drainase
f. Perizinan;
g. Pemberdayaan;
h. Pembiayaan;
i. Hak dan kewajiban;
j. Peran masyarakat dan swasta;
k. Pembinaan dan pengawasan;
l. Kerjasama;
m. Larangan;
n. Sanksi administratif;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan pidana;
q. Ketentuan peralihan; dan
r. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat