Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2009

Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; Rekening Air Minum; Hak dan Kewajiban Pelanggan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
30 Desember 2009
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2010
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD.2009/14
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan