Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2022

Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur ketentuan umum; wewenang dan tugas; pelayanan air minum; tarif; tanggung jawab produk dan ganti rugi; larangan dan sanksi; peran serta masyarakat; pengawasan; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sanggau Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
13 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Tanggal Berlaku
13 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.15,LL KAB. SANGGAU: 22 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan