Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. wewenang dan tanggung jawab; b. Perencanaan sistem drainase; c. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase: d. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase e. Pemantauan dan evaluasi drainase f. Perizinan; g. Pemberdayaan; h. Pembiayaan; i. Hak dan kewajiban; j. Peran masyarakat dan swasta; k. Pembinaan dan pengawasan; l. Kerjasama; m. Larangan; n. Sanksi administratif; o. Penyidikan; p. Ketentuan pidana; q. Ketentuan peralihan; dan r. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat