Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2019

Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. wewenang dan tanggung jawab; b. Perencanaan sistem drainase; c. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase: d. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase e. Pemantauan dan evaluasi drainase f. Perizinan; g. Pemberdayaan; h. Pembiayaan; i. Hak dan kewajiban; j. Peran masyarakat dan swasta; k. Pembinaan dan pengawasan; l. Kerjasama; m. Larangan; n. Sanksi administratif; o. Penyidikan; p. Ketentuan pidana; q. Ketentuan peralihan; dan r. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
02 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2019
Tanggal Berlaku
02 Desember 2019
Sumber
LD.2019/15
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 848 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan