Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP KEUCHIK DAN PERANGKAT GAMPONG, TUNJANGAN TUHA PEUT GAMPONG SERTA HONORARIUM IMAM MEUNASAH DAN BILAL MEUNASAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemerintahan dan Pembangunan di Gampong, selain Keuchik dan Perangkat Gampong perlu diatur besaran tunjangan Tuha Peut Gampong dan Honorarium Imam Meunasah dan Bilal Meunasah.
Undang – undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang – Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011.
Terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan potensi dan sumber daya dalam pembangunan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
- Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umumdan kemakmuran masyarakat serta keberlanjutan fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Sragen perlu pedoman pengelolaan tanggung jawab sosial perusahan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25. Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 1999; UU 5 Tahun 1995; UU No. 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebrapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Prov. Jateng No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang :
1. Forum TJSP;
2. Mekanisme Kerja Forum TJSP;
3. Pelaksanaan TJSP;
4. Program TJSP;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Penghargaan;
7. Pembinaan dan Pengawasan; dan
8. Sanksi Administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Adanya Sanksi Administrasi bagi pelaku pelanggaran Perda ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. dalarn rangka memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap penerimaan daerah melalui Pajak Daerah sesuai
dengan perkembangan kebutuhan pembangunan Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 201 l tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nornor- 7 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak
Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pajak
Hiburan, sehingga perlu diganti. Untuk mernberikan landasan dan kepastian hukum
atas pemungutan pajak terhadap wajib pajak parkir dan
sarang burung walet, perlu pengaturan tentang Pajak Parkir
dan Pajak Sarang Burung Walet
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun I 997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun
2014
Jenis Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pajak hotel ;
b. pajak restoran;
c. pajak hiburan;
d. pajak reklame;
e. pajak penerangan jalan;
f. pajak mineral bukan logam dan batuan;
g. pajak parkir;
h. pajak air tanah;
1. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
J. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan
k. pajak sarang burung walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011
Nomor 130);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah l<abupaten
Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 131);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011
Nomor 132);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel [Lembaran Daerah l<abupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor
133);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor
134);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 135);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2012 Nomor 174);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan clan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 175);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014
Nomor 213),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Bangkalan No 10 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rencana Dana Desa Setiap Desa Kab. Bangkalan TA 2018;
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014; Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07 /2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 / PMK. 07/201 7 ten tang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1971);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 5/E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2011 Nomor 8/E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 4/A);
13. Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2017 Nomor 8/ A) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 8 tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2018 Nomor 1/ A).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
76 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, perlindungan anak
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 17,
Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomer 7 Tahun
2017 Tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak bahwa ketentuan mengenai P2TP2A diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia khsusnya perempuan dan anak termasuk
kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan
sehingga perlu mendapatkan perlindungan dengan
mendapatkan pelayanan yang memadai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan
Perempuan dan Anak.
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3668); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886); 3. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perlindungan Perempuan; 4. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perlindungan Anak; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2017
Nomor 7).
Membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) di bawah koordinasi Dinas Keluarga Sekda Asisten Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten
Sampang;
P2TP2A menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu sebagai upaya pemulihan, perlindungan dan
pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, yang
dikelola secara bersama – sama dalam bentuk jejaring dan koordinatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Pembangunan dan Pengembangan Smart Village
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan mengakomodasi semua kepentingan masyarakat desa/kelurahan perlu mewujudkan program Smart Village dengan mensinergikan dan mengintegrasikan program Pemerintah Kab Batang secara terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Pembangunan dan Pengembangan Smart Village;
UU No 9 Tahun 1965; UU No 20 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2006; UU No 14 Tahun 2008; UU No 20 Tahun 2008; UU No 26=5 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU N 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 73 Tahun 2005; PP No 61 Tahun 2010; PP No 82 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; PP No 43 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Permenkominfo No 27 Tahun 2006; Permenkominfo No 22/PER/M.KOMINFO/12/2010; Permenkominfo No 14 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2016; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang runag lingkup yang teridir dari pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, informasi hukum, pendidikan, seni dan budaya dan peningkatan kapasitas SDM serta bidang lain yang berkembang di masyarakat desa/kelurahan. Termasuk juga diatur mengenai sasaran, pelaksanaan, pembinaan, pendampingan dan pengawasan, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN
ABSTRAK:
a. bahwa upaya melindungi segenap rakyat dan bangsa dikuatkan pula dengan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi, hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
b. bahwa kondisi geografis Kota Probolinggo termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam antara lain : gempa, angin kencang/angin gending/puting beliung, banjir, tsunami dan gunung meletusserta bencana akibat perubahan iklim, maupun bencana non-alam yang berupa bencana sosial dan bencana kegagalan teknologi, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
c. bahwa bencana dimaksud huruf b dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 25);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Probolinggo Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 2);
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Landasan, Asas dan Tujuan Pelaksanaan Penanggulangan Bencana;
3. Ruang lingkup penanggulangan bencana pada Peraturan ini;
4. Tanggung Jawab dan Wewenang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
5. Kelembagan;
6. Hak dan Kewajiban;
7. Hak, Kewajiban dan Peran Lembaga Kemasyarakatan;
8. peran Lembaga Usaha;
9. Penyelenggaran Penanggulangan Bencana;
10. penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non ALam dan Bencana Sosial;
11. Pendanaan dan Bantuan Bencana;
12. Pengawasan;
13. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan landasan dalam pengelolaan terhadap badan usaha milik daerah agar memiliki etos kerja yang nyata, efisien, memiliki orientasi pasar, profesionalisme yang tinggi, dan memberikan kejelasan antara menghasilkan profit dan fungsi sosial, maka perlu adanya tata kelola yang lebih profesional terhadap Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha;
b. bahwa berdasarkan Pasal 402 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten jepara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Prusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara perlu ditinaju kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 54 Tahun 2017; Perda Kab Jepara No. 15 Tahun 2012;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara yang meliputi: Pembentukan; Tempat Kedudukan; Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Tujuan; Bisang Usaha; Modal; Kepala daerah Pemilik Modal; Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Hak, Penghasilan dan Penghargaan; Dana Pensiun; Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran; Pembagian dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Kerjasama; pembinaan; Pembentukan Anak Perusahaan; Jangka Waktu dan Pembubaran; Ketentuan Peralihan serta ketentuan penutup yang menyatakan bahwa Peraturan daerah kabupaten Jepara Nomor 5 tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 15 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
34 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.61, TLD NO.194
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, memaksimalkan potensi sumber daya kesehatan serta adanya pengembangan layanan kesehatan, baik secara kelembagaan mapun jenis pelayanan baru, maka pada fasilitas pelayanan kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2013 pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19, Lampiran II, serta penambahan Pasal 8A dan Pasal 28A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2013
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat