Membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) di bawah koordinasi Dinas Keluarga Sekda Asisten Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang; P2TP2A menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu sebagai upaya pemulihan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, yang dikelola secara bersama – sama dalam bentuk jejaring dan koordinatif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat