Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2018

Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara yang meliputi: Pembentukan; Tempat Kedudukan; Organisasi; Tugas Pokok, Fungsi dan Tujuan; Bisang Usaha; Modal; Kepala daerah Pemilik Modal; Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Hak, Penghasilan dan Penghargaan; Dana Pensiun; Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran; Pembagian dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Kerjasama; pembinaan; Pembentukan Anak Perusahaan; Jangka Waktu dan Pembubaran; Ketentuan Peralihan serta ketentuan penutup yang menyatakan bahwa Peraturan daerah kabupaten Jepara Nomor 5 tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018 Nomor 11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 15 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan