Peraturan Bupati ini mengatur tentang runag lingkup yang teridir dari pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, informasi hukum, pendidikan, seni dan budaya dan peningkatan kapasitas SDM serta bidang lain yang berkembang di masyarakat desa/kelurahan. Termasuk juga diatur mengenai sasaran, pelaksanaan, pembinaan, pendampingan dan pengawasan, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat