Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan program sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun
2013 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah, orang
tua, keluarga, dan masyarakat berkewajiban serta
bertanggungjawab memberi perlindungan anak perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentangUnit Pelayanan Pusat
kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI).
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2014; PERMENSOS No. 3 Tahun 2018; PERDA No. 10 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2015.
Kesejahteraan Sosial Anak adalah Suatu tata kehidupan dan penghidupan
anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan
wajar baik secara jasmani dan rohani, maupun sosial. UP-PKSAI berkedudukan sebagai Unit Layanan Teknis yang memberikan
pelayanan terpadu kesejahteraan sosial anak dan berada di bawah koordinasi
Perangkat Daerah yang menangani urusan kesejahteraan sosial. UP -
PKSAI memiliki fungsi :
a. pelaksanaan pencegahan resiko terkait kesejahteraan anak;
b. pelaksanaan penanggulangan dan pengurangan resiko yang berkaitan
dengan masalah kesejahteraan soial dan perlindungan anak;
c. penanganan pengaduan dan/atau rujukan yang berkaitan dengan masalah
kesejahteraan sosial dan perlindungan anak; UP - PKSAI
bertujuan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan sosial anak di Kota Samarinda;
b. meningkatkan ketahanan keluarga rentan dalam mengasuh dan melindungi
anak;
c. menyediakan database dan informasi yang berkaitan dengan kesejahteraan
sosial anak;
Pengarah/Pembina/Penasihat
mempunyai tugas yaitu memberi arahan terkait dengan kebijakan dan
pelaksanaan kesejahteraan sosial anak integratif. Rincian tugas dari UP-PKSAI terdiri atas: 1. Pengarah/Pembina/Penasihat, 2. Ketua Umum, 3. Divisi Pencegahan, 4. Divisi Pengurangan Resiko, 5. Divisi Penanganan, 6. Divisi Data dan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2019/NO. 11, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 3 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang bersifat non fisik di Kota Tual, perlu petunjuk pelaksanaan operasional keluarga berencana Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan ketentuan pasal 298 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan non fisik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dengan Peraturan Walikota Tual tentang petunjuk pelaksanaan penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana Tahun Anggaran 2018.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Lampiran 11 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA LEBIH MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN BAGI ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU, MAKA PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR PERLU DISESUAIKAN; BAHWA SEHUBUNGAN DENGAN MAKSUD KONSIDERAN MENIMBANG INI, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2008 NOMOR 1/G); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2012 NOMOR 30).
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU DI KOTA BLITAR (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2015 NOMOR 14) DIUBAH; TERDIRI ATAS II PASAL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
KETENTUAN ANGKA 4, ANGKA 5 DAN ANGKA 6 PASAL 1 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 4 DIUBAH; KETENTUAN HURUF c PASAL 5 DIUBAH; KETENTUAN AYAT (1) DAN AYAT (2) PASAL 6 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 7 DIUBAH; KETENTUAN PASAL 8 DIUBAH.
TIDAK ADA
9 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam kelancaran penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) Kota Kupang Tahun 2019, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019; bahwa sebagaimana pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 63 Tahun 2017; Peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos No. 06/4/PER/HK.01/08/2018; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019 dan Lampirannya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
Peraturan Walikota Kupang No. 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Kupang No. 20 Tahun 2018
4 halaman; 31 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2019
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 42 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2017; Dan bahwa kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar; Sehingga sehubungan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu adanya penambahan pengaturan dan terkait dengan bentuk resiko sosial dengan kondisi ekonomi, seperti fakir miskin, pelajar/mahasiswa dari keluarga tidak mampu, tuna wisma perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2017.
Beberapa Ketentuan Diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2018 dicabut.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN BERUPA BINGKISAN HARI RAYA IDUL FITRI BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MERINGANKAN BEBAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT (KPM) PROGRAM BERAS SEJAHTERA DALAM MEMENUHI KEBUTUHAN SEKALIGUS DALAM RANGKA MENGANTISIPASI KENAIKAN HARGA KEBUTUHAN BAHAN POKOK MENJELANG DAN PADA SAAT HARI RAYA IDUL FITRI, MAKA TERHADAP KPM DIMAKSUD PERLU MENDAPATKAN TAMBAHAN BERUPA BINGKISAN HARI RAYA AGAR TERHINDAR DARI KEMUNGKUNAN TERJADINYA RESIKO SOSIAL; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, MAKA PERLU MENETAPKAN PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL YANG DIRENCANAKAN BERUPA BINGKISAN HARI RAYA IDUL FITRI BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT PROGRAM BERAS SEJAHTERA KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PROGRAM BERAS SEJAHTERA TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 7).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENERIMA DAN PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menangani masalah kemiskinan dan
kerawanan pangan perlu ditanggulangi oleh Pemerintah
Daerah dengan pemberian bantuan sosial untuk
mengurangi beban pengeluaran para Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan;
b. bahwa Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah
merupakan salah satu program untuk perlindungan
sosial khususnya subsidi bantuan pangan bagi
masyarakat berpendapatan rendah;
c. bahwa agar penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai
Daerah dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran,
dan tepat kualitas perlu adanya pedoman pelaksanaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai Daerah;
Mengingat : 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Uandangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indoneia
Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4254);
9. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
10. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang
Penyaluran Bantuan Sosial secara Nontunai; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 123 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program
Penanganan Fakir Miskin;
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman pelaksanaan bantuan pangan non tunai daerah . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; tujuan dan manfaat; penerimaan BPNT daerah; besaran BNPT daerah; mekanisme penyaluran BPNT daerah; pemanfaatan BPNT daerah; pelaksanaan BPNT daerah; pengaduan; pembiayaan; monitoring dan evaluasi; sanksi administrasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota
Kediri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan
Sosial Pangan Beras Sejahtera Daerah (Berita daerah Kota Kediri Tahun
2018 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pengelolaan Dana Program Jaminan Persalinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Palembang kepada masyarakat, perlu membentuk Peraturan Walikota agar Pengelolaan Dana Program Jaminan Persalinan di wilayah Kota Palembang memiliki landasan dan kepastian hukum
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2562 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 43 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan Pengelolaan Dana Program Jaminan Persalinan meliputi tujuan, kebijakan operasional, ruang lingkup jaminan persalinan, pihak pelaksana pelayanan jaminan persalinan dan tarif pelayanan, pengajuan klaim, serta ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Dana Program Jaminan Persalinan di Wilayah Kota Palembang
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat