Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019 dan Lampirannya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
15 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No.385
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Kupang No. 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022
Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Kupang No. 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Kupang No. 20 Tahun 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan