Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019 dan Lampirannya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat