nontunai - sosial - bantuan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2019/No.385
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa dalam kelancaran penyaluran Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) Kota Kupang Tahun 2019, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019; bahwa sebagaimana pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 63 Tahun 2017; Peraturan Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos No. 06/4/PER/HK.01/08/2018; Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2016
- Peraturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019 dan Lampirannya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- Peraturan Walikota Kupang No. 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Kupang No. 20 Tahun 2018
- 4 halaman; 31 halaman lampiran
|