Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022
Tanggal Berlaku
06 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 586
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Kupang No. 15 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2021
  2. PERWALI Kota Kupang No. 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2019

  3. Peraturan Walikota Kupang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis bantuan Pangan Non Tunai Kota Kupang Tahun Anggaran 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan