Bantuan-teknis-petunjuk
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2022 Nomor 586
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1497) dan dalam rangka meningkatkan akuntabilitas program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022, maka dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Tahun 2022;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017; Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 05/4/PER/HK.02.01/11/2019; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Pangan Non Tunai Daerah Kota Kupang Tahun 2022
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
- Peraturan Walikota Kupang Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Walikota Kupang Nomor 10 Tahun 2019; dan Peraturan Walikota Kupang Nomor 15 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 4 halaman; 27 halaman lampiran
|