pemberian-pertanggungjawaban belanja tidak terduga
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 629, BD 2018/28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 134 dan Pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dasar pengeluaran anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan dalam APBD untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas pengembalian penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan, dalam pelaksanaan belanja tidak terduga untuk tanggap darurat sebagaimana dimaksud, diperlukan tata cara pemberian dan pertanggungjawaban, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 74 Tahun 2016 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 1 Tahun 2018; PERDA Kota Bandung No 07 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bandung No 07 Tahun 2015
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengertian Keadaan Darurat; 3. Tata Cara Pemberian Belanja TIdak Terduga untuk Tanggap Darurat; 4. Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2018.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 166 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 166, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 166
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN
KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Gubernur tentang
Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan 2018/2019 tanggal
23 Nopember 2018 Nomor : 360/1770/208.3/2018 Juncto surat
dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan 2018/2019
tanggal 28 Nopember 2018 Nomor : 360/1799/208.3/2018,
dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah hujan pada
beberapa wilayah sehingga berdampak terjadinya bencana banjir,
angin kencang/puting beliung dan ROB, yang mengakibatkan
rusaknya lingkungan dan pemukiman warga serta terganggunya
sebagian infrastruktur jalan dan tanggul sungai/saluran;
b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana dari kondisi
tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan
bencana sesuai standar dan prosedur penanganan siaga darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b Konsiderans ini, maka perlu menetapkan
Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting
Beliung dan ROB di Kota Probolinggo Peraturan Walikota
Probolinggo.
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4830);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai
pada Status Keadaan Darurat Bencana;
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009
Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010
Nomor 1);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan status siaga darurat bencana : (1) Penetapan Status Siaga Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana
Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di wilayah Kota Probolinggo.
(2) Penetapan Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlangsung selama 5 (lima) bulan, terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2018
sampai dengan tanggal 30 April 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 158 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 158, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 158
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI
TENGAH DALAM RANGKA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA
ALAM TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh
wilayah Republik Indonesia, Nomor: 301/7724/ SJ, Perihal :
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana
Alam, tertanggal 2 Oktober 2018 yang pada prinsipnya mohon
agar dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah;
b. bahwa memperhatikan Nota Dinas Sekretaris Daerah selaku
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor:
900/3581/425.209/2018, Perihal : Penetapan Alokasi Anggaran
Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
tertanggal 27 November 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka
Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam Tahun
Anggaran 2018;
Mengingat : 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 84);
materi pokok : Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penanganan masyarakat
terdampak bencana alam adalah sebesar Rp.250.000.000,00. (dua ratus lima puluh
juta rupiah) yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 157 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 157, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 157
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan dan
guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari
kemungkinan resiko, perlu adanya pemenuhan salah satu dari
kebutuhan dasar berupa rumah layak huni;
b. bahwa guna mewujudkan rumah layak huni sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilaksanakan Pemberian
Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan
menetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni.
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235); 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
- 3 -10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 465);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 89);
mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian Bantuan Sosial berupa
Rehabilitasi RTLH kepada masyarakat penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah
Daerah melalui Disperkim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 117 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 117, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 117
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT DALAM RANGKA PENANGANAN TANGGAP DARURAT ATAS
BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PULAU LOMBOK TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Surat Gubernur Nusa Tenggara Barat yang
ditujukan kepada Gubernur di seluruh wilayah Republik
Indonesia, Nomor: 900/1206/BPKAD/2018, Perihal :
Permohonan Bantuan Keuangan, tertanggal 6 Agustus 2018 yang
pada prinsipnya mohon agar dapat diberikan bantuan keuangan
untuk penanganan tanggap darurat sehubungan dengan telah
terjadinya bencana gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang telah berdampak luas terutama di 4(empat) Kabupaten/Kota
yaitu Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur,
Kabupaten Lombok Barat dan Kota Mataram;
b. bahwa memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh
wilayah Republik Indonesia, Nomor: 977/6132/ SJ, Perihal :
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara
Barat Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak
Bencana Alam, tertanggal 20 Agustus 2018 yang pada prinsipnya
mohon agar dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dengan memperhatikan
Kemampuan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Walikota Probolinggo tentang Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Rangka
Penanganan Tanggap Darurat Atas Bencana Alam Gempa Bumi
Di Pulau Lombok Tahun Anggaran 2018
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 84);
peraturan inimegatuur mengenai penetapan pemberian bantuan korban bencana ke pemerintah provinsi NTB sebesar Rp250.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 116, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 116
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Probolinggo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
7. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 84);
peraturan ini mangatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, pemberian bantuan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2018.
jumlah 9 halaman + lampiran 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 91 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan basil evaluasi atas Peraturan Walikota Nomor 73.A Tahun 2016 tentang Togas Dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan, maka perlu mengatur kembali Togas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Togas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Unndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat mengenai landasan yuridis, tugas, fungsi pokok beserta dengan struktur organisasi disertai dengan sanksi adminisitratifdan aturan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 73A Tahun 2016
10 hal
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sukabumi Nomor 87 Tahun 2018
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Sukabumi No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Diubah dengan
Perwali Kota Sukabumi No. 87 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Mengubah
Perwali Kota Sukabumi No. 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka
Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 18
Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan,
dan
Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan
Sosial, perlu diubah dan disesuaikan kembali
yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Sukabumi;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 6, Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 18 Tahun 2016 diubah.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 68 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BD 2018/68
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KOTA BANJAR TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu, dan menyeluruh, dalam rangka memenuhi hak dasar masyarakat secara layak melalui pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik, dan bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi dan pengendalian secara terpadu lintas sektor dalam perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulanagan kemiskinan, sehingga dalam rangka menanggulangi masalah kemiskinan dikota Banjar, Perlu Disusun Langkah-langkah Kebijakan Yang Strategis, Efisien dan Efektif Serta terprogram Secara terpadu dan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-UndangNomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-UndangNomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, PeraturanPemerintahNomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota BanjarNomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, RAD PKD, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat