peraturan ini mangatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang bersumber dari APBD. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, ruang lingkup, pemberian bantuan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat