Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengertian Keadaan Darurat; 3. Tata Cara Pemberian Belanja TIdak Terduga untuk Tanggap Darurat; 4. Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat; 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat