materi pokok : Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam adalah sebesar Rp.250.000.000,00. (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat