Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya
PP No. 7 Tahun 1959 tentang Kenaikan Gaji Pokok Menurut "P.G.P.N. 1955" Serta Perubahan dan Penghapusan Beberapa Jenis Tunjangan Bagi Pegawai Negeri dan Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Bekas Pegawai Negeri, Janda dan/atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun
PP No. 22 Tahun 1957 tentang Menambah Pangkat-Pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)
Mengubah :
PP No. 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengubahan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "Pgpn 1955" (Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1955, Lembaran-Negara No. 48 Tahun 1955 Sebagaimana Telah diubah dan ditambah Kemudian)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1957.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 36 Tahun 1960 tentang Tambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-Piatu Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2022/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, maka sesuai Nota Dinas Sekretaris DPRD Kabupaten Kendal tanggal 3 Januari 2021 Perihal Konsep Keputusan Bupati tentang Penentuan Komponen Kemampuan Keuangan Daerah, Besarnya Tunjangan Komunikasi Intensif, Besarnya Tunjangan Reses, dan Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 Hal Penjelasan terhadap Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini dalah : UU No 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 tahun 1976; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kab Kendal No 9 tahun 2017; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2021; Perbup Kendal No 97 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.Tunjangan komunikasi intensif untuk Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebesar 5 x Rp. 2.100.000,00 = Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.Tunjangan reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebesar 5 x Rp. 2.100.000,00 = Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) setiap melaksanakan reses.DO diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 26 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
PP No. 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatimpiatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 19 Tahun 2017
TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BERITA DAERAH KUANTAN SINGINGI TAHUN 2017 NOMOR 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 20
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD dan
Anggota DPRD dapat diberikan tunjangan perumahan dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2013 tentang
Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi dan kebutuhan itu perlu disesuaikan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD dan
Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini berisi tentang tunjangan perumahan pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi. Tunjangan ini diberikan kepada Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD yang belum disediakan dan menempati perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2016 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pemberian
remunerasi kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai pada
Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru telah
ditetapkan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun
2016 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten
Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit
Pengobatan Penyakit Paru;
b. bahwa untuk menyempurnakan substansi yang mengatur
mengenai Ketentuan Umum, sumber pembiayaan gaji dan
pengaturan mengenai pemberian insentif, perlu mengubah
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2016 tentang
Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen
Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengobatan
Penyakit Paru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 92 Tahun 2016 tentang Remunerasi pada Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas
Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan
Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007;
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2016
tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan
Unit Pengobatan Penyakit Paru yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 huruf b diubah;
3. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan ayat (3) baru;
4. Ketentuan Pasal 9 diubah;
5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 9A;
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah;
7. Pasal 14 dihapus;
8. Pasal 15 dihapus;
9. Pasal 16 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2016
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Berita Acara Rapat Validasi Tambahan Penghasilan Pegawai 900/175-Ortala, Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935); 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525); 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 132); 11. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 52); 12. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 Nomor 5).
1. Diantara angka 10 dan 11 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10a, 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (5) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, 3. Ketentuan Pasal 7 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), 4. Ketentuan Pasal 9 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d dihapus dan ayat (3) diubah, 6. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf d dihapus dan ayat (3) diubah, 7. Ketentuan Pasal 12 diubah, 8. Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 12A, 9. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah, 10. Ketentuan Pasal 16 diubah, 11. Ketentuan Pasal 22 diubah, 12. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah, 13. Ketentuan Pasal 27 ayat (1) diubah, 14. Ketentuan Pasal 33 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), 15. Ketentuan Pasal 39 ayat (2) diubah, 16. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Tenaga Kerja Sukarela di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja dan apresiasi atas pelaksanaan tugas serta untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Tenaga Kerja Sukarela di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman, dipandang perlu melakukan pemberian honorarium Tenaga Kerja Sukarela di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020/
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Hak; Honorarium; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
4 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan dan
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Gaji Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6348);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6349);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor
2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2009 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
KabupatenSragen Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2018Nomor 12).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : petunjuk teknis dalam pemberian tunjangan
ketiga belas dan tunjangan hari raya bagi Bupati, Wakil Bupati,
Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pemberian Gaji Ketiga Belas;
b. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
c. Penatausahaan; dan
d. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat