Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.Tunjangan komunikasi intensif untuk Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebesar 5 x Rp. 2.100.000,00 = Rp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.Tunjangan reses diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.Tunjangan reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebesar 5 x Rp. 2.100.000,00 = Rp. 10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) setiap melaksanakan reses.DO diberikan setiap bulan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sehari-hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat