ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan dan
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Gaji Ketiga Belas Dan Tunjangan Hari Raya Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6348);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6349);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);10. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor
2,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun
2009 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
KabupatenSragen Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2018Nomor 12).
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : petunjuk teknis dalam pemberian tunjangan
ketiga belas dan tunjangan hari raya bagi Bupati, Wakil Bupati,
Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Sragen.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pemberian Gaji Ketiga Belas;
b. Pemberian Tunjangan Hari Raya;
c. Penatausahaan; dan
d. Pembiayaan.
|