Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : petunjuk teknis dalam pemberian tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pemberian Gaji Ketiga Belas; b. Pemberian Tunjangan Hari Raya; c. Penatausahaan; dan d. Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.19
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan