Honorarium-TENAGA-KERJA-SUKARELA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.21/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Tenaga Kerja Sukarela di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja dan apresiasi atas pelaksanaan tugas serta untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Tenaga Kerja Sukarela di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman, dipandang perlu melakukan pemberian honorarium Tenaga Kerja Sukarela di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Sulaiman Kabupaten Serdang Bedagai.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020/
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Hak; Honorarium; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
- 4 Hlmn.
|