Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 92 Tahun 2016 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kebumen Unit Pusat Kesehatan Masyarakat dan Unit Pengobatan Penyakit Paru yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan Pasal 4 huruf b diubah; 3. Ketentuan Pasal 5 ditambahkan ayat (3) baru; 4. Ketentuan Pasal 9 diubah; 5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 9A; 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah; 7. Pasal 14 dihapus; 8. Pasal 15 dihapus; 9. Pasal 16 dihapus;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat