PERBUP Kab. Sukoharjo No. 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi,
Pengundangan, Dan Pengawasan Peraturan Desa
Dan Peraturan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2014/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi, Pengundangan, dan Pengawasan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa guna kelancaran pelaksanaan evaluasi,
pengundangan dan pengawasan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa perlu adanya suatu pedoman;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 69 dan
Pasal 115 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu adanya Pedoman Pelaksanaan
Evaluasi, Pengundangan dan Pengawasan Peraturan Desa
dan Peraturan Kepala Desa;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi, Pengundangan, dan Pengawasan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi,
Pengundangan, dan Pengawasan Peraturan Desa dan
Peraturan Kepala Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa
mencakup Rancangan Peraturan Desa yang mengatur tentang:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa;
b. pungutan;
c. tata ruang; dan
d. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2014.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Evaluasi, Pengundangan, dan Pengawasan
Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 11) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan yang tertib administrasi dalam hal pengajuan SPM LS pihak ketiga, SPM swakelola dan SPM TU maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 05/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2013;Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2011;Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 25 Tahun 2014
HONORARIUM TENAGA MEDIS NON PNS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN DAN RSUD KAUR
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2014 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Medis Non PNS di Lingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan pelaksanaan tugas, dan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dedikasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Kaur, perlu memberikan honorarium bagi Tenaga Medis Non PNS dilingkungan Dinas Kesehatan dan RSUD Kaur ;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 58 Tahun 2005
8. UU No. 12 Tahun 2011
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. UU No. 5 Tahun 2014
11. Permenkes No. 1199/Menkes/Per/X/2004
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 01 Tahun 2014
14. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
Pasal 2 :
Besaran honorarium Tenaga Medis Non PNS didasarkan pada tingkat keahlian yang diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Dokter spesialis sebesar RP. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per bulan ;
b. Dokter spesialis residen, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan ;
c. Dokter umum dan dokter gigi, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan ;
d. Petugas laboratorium, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
e. Perawat, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
f. Perawat anastesi, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
g. Penata radiologi, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
h. Apoteker, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
i. Bidan, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
j. Analis kesehatan, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
k. Perawat gigi, sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2014.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 25 Tahun 2014
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWUUTARA TAHUN2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
ABSTRAK:
Menimbang
Mengingat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 285
dan Pasal 286 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826};
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor
91);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310 );
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 .tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerlih Tahun 2014;
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 - 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 215);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 -
2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 216);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013
Nomor 8)
15. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 34 Tahun
2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor
34
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disingkat DPRD
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
urusan pemerintah daerah.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasi penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang terhitung mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2015.
8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah
untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2014 sebagai penjabaran dari
RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir
pada tanggal 30 Desember 2014.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Utara, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10.Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan
11.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah yang
selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD.
10.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku Pengguna
Anggaran/Biaya.
Pasal 2
Perubahan RKPD Tahun 2014 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2014, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2014 yang meliputi:
a. perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendapatan;
b. prioritas dan sasaran pembangunan dan;
c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
Pasal 3
(1) Perubahan RKPD Tahun 2014 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggara pemerintah dan pembangunan di daerah pada tahun
2014 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2.
(2) Perubahan RKPD Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN
CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARASN PEMERINTAH
BAB III : PERUBAHAN RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAN
KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV: PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH
. '
BAB V : PERUBAHAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN
PRIORITAS DAERAH
BAB VI: PENUTUP
(3) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2014 sebagairnana dimaksud pada ayat (2) tercantum dan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Perubahan RKPD Tahun 2014 digunakan sebagai :
a. Instrumen pelaksanaan RPJMD;
b. Acuan Penyusunan perubahan rencana kerja SKPD, berupa program/
kegiatan SKPD dan / atau lintas SKPD;
c. Konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD;
d. Alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan;
e. Landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon
Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2014; dan
f. Pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2014 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho, dan Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 24
Tahun 2014 tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat
Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan
Kebonsari, Desa Joho, dan Desa Gilingsari Kecamatan
Temanggung Kabupaten Temanggung, maka perlu penanganan
secepatnya;
Mengingat
b. bahwa keadaan darurat yang tiinbul akibat bencana alam,
bencana sosial, dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat
dibebankan pada anggaran Belanja Tidak Terduga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan
Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan
Kebonsari, Desa Joho, dan Desa Gilingsari Kecamatan
Temanggung Kabupaten Temanggung;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 440); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4723);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan,
Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan PerundangUndangan;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di
Kabupaten Temanggung ((Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2012 Nomor 17);
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 26 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23); 17. Peraturan Daerah Ka bu paten Temanggung Nomor 17 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014 (Lembaran
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 40);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013;
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 66 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2012 Nomor 66);
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 61 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 61);
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Khususnya
Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho,
dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten
Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2014 Nomor 24);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya
Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho, dan Desa Gilingsari
Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan pajak hiburan di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3), Pasal 59 ayat (4) Pasal 70 ayat (7), Pasal 73 ayat (2), dan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, ketentuan mengenai tata cara penetapan pajak, bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPTPD, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kriteria wajib pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan dan tata cara pemeriksaan pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak
Bab III Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, KPD, SKPDKB, SKPDKBT
Bab IV Tata Cara Penghitungan Pajak Hiburan
Bab V Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan
Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Bab VII Pengurangan Pajak
Bab VIII Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab IX Pembukuan dan Pemeriksaan
Bab X Insentif Pemungutan
Bab XI Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XI Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2014.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS, FUNGSI, RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA PEMERINTAH KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat