Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2014

Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2014 Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selajutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintah daerah. 6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan yang melaksanakan tugas dan mengkoordinasi penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang terhitung mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2015. 8. Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014, yang selanjutnya disingkat RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2014 sebagai penjabaran dari RPJMD 2010-2015 yang dimulai tanggal 1 Januari 2014 dan berakhir pada tanggal 30 Desember 2014. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Luwu Utara, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 10.Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat RAPBD adalah Rencana Keuangan Tahunan 11.Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Asset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD. 10.Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah selaku Pengguna Anggaran/Biaya. Pasal 2 Perubahan RKPD Tahun 2014 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Tahun 2014, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2014 yang meliputi: a. perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendapatan; b. prioritas dan sasaran pembangunan dan; c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Pasal 3 (1) Perubahan RKPD Tahun 2014 berisi pedoman, arahan dan acuan bagi penyelenggara pemerintah dan pembangunan di daerah pada tahun 2014 dengan memperhatikan asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2. (2) Perubahan RKPD Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sistematika sebagai berikut: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : EVALUASI HASIL PELAKSANAAN RKPD TAHUN LALU DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARASN PEMERINTAH BAB III : PERUBAHAN RANCANGAN KERANGKA EKONOMI DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH BAB IV: PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH . ' BAB V : PERUBAHAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH BAB VI: PENUTUP (3) Uraian secara rinci Perubahan RKPD Tahun 2014 sebagairnana dimaksud pada ayat (2) tercantum dan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Perubahan RKPD Tahun 2014 digunakan sebagai : a. Instrumen pelaksanaan RPJMD; b. Acuan Penyusunan perubahan rencana kerja SKPD, berupa program/ kegiatan SKPD dan / atau lintas SKPD; c. Konsistensi program dan sinkronisasi pencapaian sasaran RPJMD; d. Alat untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan; e. Landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan untuk menyusun perubahan APBD Tahun Anggaran 2014; dan f. Pedoman dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Pasal 5 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
19 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2014
Tanggal Berlaku
19 Juni 2014
Sumber
BD.2014/No.25
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 317 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan