Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2014

Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak Bab III Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, KPD, SKPDKB, SKPDKBT Bab IV Tata Cara Penghitungan Pajak Hiburan Bab V Tata Cara Pemungutan Pajak Hiburan Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Bab VII Pengurangan Pajak Bab VIII Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bab IX Pembukuan dan Pemeriksaan Bab X Insentif Pemungutan Bab XI Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab XI Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab XII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pengelolaan Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
27 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
27 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
27 Agustus 2014
Sumber
BD.2014/NO.25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan