Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2014

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho, dan Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho, dan Desa Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2014 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Khususnya Bencana Puting Beliung di Kelurahan Kebonsari, Desa Joho, dan Gilingsari Kecamatan Temanggung Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
27 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2014
Tanggal Berlaku
27 Juni 2014
Sumber
BD Tahun 2014 No 25
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 81 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan