Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib dan lancarnya pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Dan Antar Waktu;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
a. Pemilihan kepala desa;
b. Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak;
c. Penanganan pengaduan;
d. Pemberian cuti bagi kepala desa, perangkat desa dan ONS sebagai calon kepala desa;
e. Pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa; dan
f. Pembiayaan pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
102
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 21 Tahun 2021
pedoman penyelenggaraan pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2021/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019;
UU No 15 Tahun 1964
UU No 12 Tahun 2011
UU No 6 Tahun 2014
UU No 23 Tahun 2014
PP No 43 Tahun 2014
Permendagri No 80 Tahun 2015
Permendagri No 44 Tahun 2016
Perda Kab Dairi No 2 Tahun 2015
Perbup Dairi No 47 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini terdiri dari 6 bab yakni Ketentuan Umum, Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan, P2KD dan KPPS, Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2021.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47D ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dinyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perutidang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun
2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Fembagian dan Fenetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahu Anggaran 2021;
Peraturan Bupati Katingan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Fembagian dan Fenetapan Rincan Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019;
Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Pengaturan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak atau bergelombang. yang terdiri dari:
1) Waktu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
2) Ketentuan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
3) Ketentuan Persyaratan Galon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa;
4) Pendanaan Pemilihan Kepala Desa;
5) Tahapan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa;
6) Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa;
7) Penyelesaian Permasalahan atas Hasil Pemungutan Suara Pemitihan Kepala Desa; dan
8) Pendanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dari sumber APBD Kabupaten Katingan.
b. Pengaturan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu terdiri dari:
1) Waktu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
2) Ketentuan Panitia Pemilihan KepalaDesa;
3) Ketentuan Persyaratan Calon Kepala Desa;
4) Pendanaan Pemilihan Kepala Desa; "
5) Tahapan Kegiatan Pemilihan KepalaDesa; "
6) Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa; dan
7) Penyelesaian Permasalahan atas Pemilihan Kepala Desa.
c. Ketentuan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa
Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam situasi pandemi COVID-19;
d. Ketentuan pemberian sanksi dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; dan
e. Pelantikan calon Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak dan/atau hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD 2021/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Tahap 2 Gelombang I Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Bupati Garut tentang Pemilihan Kepala Desa, biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, biaya pemilihan Kepala Desa dianggarkan dalam belanja bantuan keuangan, Sehingga dalam rangka memenuhi asas umum pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Untuk Pemilihan Kepala Desa Tahap 2 Gelombang I Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Garut Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Bupati Garut Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Bupati Garut Nomor 11 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Sumber Anggaran dan Peruntukan, Pemberian Bantuan Keuangan, Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Bantuan Keuangan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawas, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2021
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 50 ayat (1) tentang Perda Kab Mukomuko No 2 Th 2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 55 ayat (1) Perbup Mukomuko No 14 Th 2018 tentang Perubahan atas Perbup Mukomuko No 5 Th 2016 tentang Pedoman Teknis Pemilihan Kepala Desa di Kab Mukomuko; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Perbup tentang Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak.
1. UU No 3 Th 2003;
2. UU No 6 Th 2014;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 43 Th 2014;
5. Permendagri No 112 Th 2014;
6. Permendagri No 80 Th 2015; dan
7. Perda Kab Mukomuko No 2 Th 2015.
Biaya Pemilihan Kepala Desa Serentak; Pengalokasian Besaran Bantuan; Penyaluran; Penggunaan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 4, Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dipandang perlu menyusun Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagai penjabaran Peraturan Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Pemilihan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa serta perubahannya perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan tentang Tata Cara
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 84, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1409);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1222);
8. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan 2016 Nomor 3); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 10);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemilihan Kepala Desa
Bab III Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
Bab IV Tahapan Pencalonan Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Serentak
Bab V Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak
Bab VI Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
Bab VII Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih
Bab VIII Pemilihan Kepala Desa antar Waktu
Bab IX Biaya Pemilihan Kepala Desa
Bab X Pemberhentian Kepala Desa
Bab XI Netralitas
Bab XII Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana
Bab XIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 79)
82 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAMUJU NOMOR 27 TAHUN 2017
TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 141/4251/SJ Tanggal 9 Agustus 2021 Hal : Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi (COVID-19), pada angka 5 dan angka 6 untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membahayakan kesehatan masyarakat pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, perlu melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2020;
b. bahwa sehubungan dengan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Mamuju Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;Permendagri No. 112 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri 20 Tahun 2018;Perda No. 7 Tahun 2017;
(1) Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju dan APBDesa.
(2) Biaya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dipergunakan untuk:
a. pengadaan surat suara ;
b. pengadaan kotak suara;
c. kelengkapan peralatan lainnya terdiri dari:
1. atk panitia kabupaten;
2. belanja perangko, materai dan benda pos lainnya;
3. spanduk; dan
4. belanja cetak dan penggandaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2021
Desa-Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah-COVID-19 / Corona
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD 2021/20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
a. bahwa Petunjuk Pelaksanaan tentang Pemilihan dan
Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung
dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease
2019 (Covid-19), telah diatur dalam Peraturan Bupati
Bandung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
di Kabupaten Bandung dalam Kondisi Bencana Nonalam
Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19);
b. bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pemilihan
dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Bandung
dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease
2019 (Covid-19), diperlukan penyesuaian terhadap
beberapa substansi pasal, sehingga ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bandung tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan
Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung
dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease
2019 (Covid-19);
Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2016, Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bandung Nomor 6 Tahun 2021
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021
perubahan atas peraturan bupati nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian kepala desa di kabupaten bandung dalam kondisi bencana nonalam corona virus disease 2019 (covid-19)
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 19 Tahun 2021
Standar/Pedoman - Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah - Struktur Organisasi
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2021 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Pasal 12 Permendagri No 82 Th 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 66 Th 2017 tentang Perubahan atas Permendagri No 82 Th 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
1. UU No 3 Th 2003;
2. UU No 6 Th 2014;
3. UU No 23 Th 2014;
4. PP No 43 Th 2014;
5. Permendagri No 112 Th 2014;
6. Permendagri No 82 Th 2015; dan
7. Permendagri No 44 Th 2016.
PENGANGKATAN KEPALA DESA; PEMBERHENTIAN KEPALA DESA; PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82Tahun 2015; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Seleksi tambahan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dalam hal bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan Calon Kepala Desa lebih dari 3 (tiga) orang. Persyaratan dimaksud sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Seleksi tambahan menggunakan kriteria meliputi: pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan; tingkat pendidikan; usia; dan lulus tes tertulis.
Dalam hal bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu mengundurkan diri sebelum penetapan Calon Kepala Desa terpilih maka peringkat selanjutnya yang menjadi Calon Kepala Desa Antar Waktu.
Dalam hal bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu hanya tersisa 2 (dua) orang sebelum penetapan Calon Kepala Desa Antar maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu tetap dilaksanakan.
Dalam hal bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu hanya tersisa 1 (satu) orang sebelum penetapan Calon Kepala Desa antar maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
9 halaman; Lampiran: 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat