Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
. bahwa untuk menindak lanjuti Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
diatas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416); sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana telah diubah
beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang
telah beberapa kali diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2007.
Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2007 Tentang
Tunjangan Komunikasi lntensif Pimpinan dan Anggota DPRD
serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Provinsi
Sulawesi Tenggara
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
salah satu sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 telah dibentuk dana
cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang
Tahun 2024; bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kondisi yang ada sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) Pasal 4, perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1987
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang kedudukan Keuangan Ketua, dan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa PeraturanDaerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, wakil Ketua, dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga yang disahkan dengan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah tanggal 25 Februari 1973 Nomor Huk.5/3/9 dan diundangkan pada tanggal 13 Maret 1973, ternyata tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan yang berlaku, sehingga perlu diubah dan menetapkannya dengan peraturan daerah;
Undang - undang Nomor 5 tahun 1974; Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 160 - 1322 tanggal 19 Sepetember 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, pasal 10, Pasal 17 dan Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 1987.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 18/1972 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemeintah Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan pembiayaan
Pemilihan Kepala Desa olch Pemerintah Kabupaten
Kendal sesuai keten tuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Kendal
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 5 Tahuri 2015 tentang Pemilihan Kcpala Desa di
Kabupaten Kendal, maka perlu memberikan bantuan
keuangan khusus kepada Pemerintah Desa di
Kabupaten Kendal yang digunakan untuk
penyelenggaraan Pernilihan Kepala Desa Serentak
Kabupaten Kendal Tah un Anggaran 2022; bahwa berdasarkan kctentuan dalam Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah , pemberian bantuan keuangan khusus kepada
Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal yang digunakan
untuk penyelenggaraan Pemilihan Kcpala Desa
Serentak Kabupaten Kendal Tah un Anggaran 2022
diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian
Bantuan Keuangan Khusus untuk Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Desa Serentak kepada Pemerintah
Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Bupati Kendal Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kendal Nomor 97 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penganggaran dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus Pilkades, Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pilkades, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan, Fasilitasi, Pembinaan, Monitoring dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 30 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENCALONAN, PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA SERENTAK
ABSTRAK:
bahwa seluruh desa-desa di Kabupaten Pulau Morotai pada umumnya sampai saat ini sudah berjalan 3 (tiga) tahun lebih dijabat oleh seorang Penjabat Kepala Desa, ini sangat bertentangan dengan Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa ayat (1) menyatakan Badan Permusyawaratan Desa memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan ayat (2) Badan Permusyawaratan Desa membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 atas Permohonan Keberatan Hak Uji Materil terhadap Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) bahwa dalam program vaksinasi nasional perlu penyediaan vaksin halal khusus bagi umat muslim seluruh warga Indonesia.; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan kelima Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 30 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 30 Tahun 2019
Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf e dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan dan Vaksinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentikan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun_ 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PENCALONAN DAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III : PENETAPAN DAN PENGESAHAN CALON TERPILIH;
BAB IV : PEMBERHENTIAN KEPALA DESA;
BAB V : PENGANGKATAN PEJABAT KEPALA DESA;
BAB VI : BIAYA PEMILIHAN;
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB IX : KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB X : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2020 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa penydiaan dana kebutuhan kegiatan pemilihan Bupati dan Wabup untuk mewujudkan nilai nilai demokrasi diperlukan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wabup berdarakna Pancasila dan UUD Tahun 1945. Dalam rangka persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wabup Tegal yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, dibutuhkan kegiatan yang besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, mengingat penyelenggaraannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum guna membiayai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Pemda perlu mengatur Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wabup Tegal Tahun 2024
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan dana cadangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemilinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 biaya penyelenggaraannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa mengingat dana yang harus disediakan untuk membiayai kegiatan tersebut huruf a diatas cukup besar dan sangat mempengaruhi keseimbangan penyediaan dana dalarn APBD apabila dibebankan pada satu tahun anggaran saja , maka pembentukan dana cadangan daerah yang bersumber dari penerimaan APBD untuk dialokasikan dalarn beberapa tahun anggaran sebelumnya merupakari solusi yang tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
BAB I KETENTLAN UMUM;
BAB II TUJUAN;
BAB III JUMLAH DAN SUMBER DANA CADANGAN DAERAH;
BAB IV PROGRAM DAN KEGIATAN YANG DIBIAYAI DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN DAERAH;
BAB V PENATAUSAHAAN DAN CADANGAN DAERAH;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 11 Tahun 2012
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2001/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk menghindari .......penjelasan Pasal 2 ayat .... jelas, dipandang perlu ..... penjelasan PAsal 2 ayat (1) huruf ....Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Keppres No 41 Tahun 1999; Kepmendagri No 6 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 pada Pcnjelasan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf h.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2000 diubah.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat