(1) Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju dan APBDesa. (2) Biaya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dipergunakan untuk: a. pengadaan surat suara ; b. pengadaan kotak suara; c. kelengkapan peralatan lainnya terdiri dari: 1. atk panitia kabupaten; 2. belanja perangko, materai dan benda pos lainnya; 3. spanduk; dan 4. belanja cetak dan penggandaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat