Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Pemilihan kepala desa; b. Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak; c. Penanganan pengaduan; d. Pemberian cuti bagi kepala desa, perangkat desa dan ONS sebagai calon kepala desa; e. Pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa; dan f. Pembiayaan pemilihan kepala desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
30 November 2021
Tanggal Pengundangan
30 November 2021
Tanggal Berlaku
30 November 2021
Sumber
BD.2021/No.21
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan