Ruang lingkup Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Pengaturan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak atau bergelombang. yang terdiri dari: 1) Waktu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; 2) Ketentuan Panitia Pemilihan Kepala Desa; 3) Ketentuan Persyaratan Galon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa; 4) Pendanaan Pemilihan Kepala Desa; 5) Tahapan Kegiatan Pemilihan Kepala Desa; 6) Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa; 7) Penyelesaian Permasalahan atas Hasil Pemungutan Suara Pemitihan Kepala Desa; dan 8) Pendanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dari sumber APBD Kabupaten Katingan. b. Pengaturan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu terdiri dari: 1) Waktu Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; 2) Ketentuan Panitia Pemilihan KepalaDesa; 3) Ketentuan Persyaratan Calon Kepala Desa; 4) Pendanaan Pemilihan Kepala Desa; " 5) Tahapan Kegiatan Pemilihan KepalaDesa; " 6) Tata Cara Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa; dan 7) Penyelesaian Permasalahan atas Pemilihan Kepala Desa. c. Ketentuan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu dalam situasi pandemi COVID-19; d. Ketentuan pemberian sanksi dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; dan e. Pelantikan calon Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak dan/atau hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat