Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dairi Nomor 21 Tahun 2021

Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini terdiri dari 6 bab yakni Ketentuan Umum, Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan, P2KD dan KPPS, Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dairi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dairi
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sidikalang
Tanggal Penetapan
06 September 2021
Tanggal Pengundangan
06 September 2021
Tanggal Berlaku
06 September 2021
Sumber
BD.2021/No.21
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dairi
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan