Seleksi tambahan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dalam hal bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan Calon Kepala Desa lebih dari 3 (tiga) orang. Persyaratan dimaksud sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. Seleksi tambahan menggunakan kriteria meliputi: pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan; tingkat pendidikan; usia; dan lulus tes tertulis. Dalam hal bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu mengundurkan diri sebelum penetapan Calon Kepala Desa terpilih maka peringkat selanjutnya yang menjadi Calon Kepala Desa Antar Waktu. Dalam hal bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu hanya tersisa 2 (dua) orang sebelum penetapan Calon Kepala Desa Antar maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu tetap dilaksanakan. Dalam hal bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu hanya tersisa 1 (satu) orang sebelum penetapan Calon Kepala Desa antar maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat