Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Retribusi Pengangkutan dan Pembuangan Sampah Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 9 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Pembentukan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Uodang-undaog Nomor 22 Tahun
1999 temang Pemerintahan Daerab dan berlakunya Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoma.o
Umum Pengaturan Mengenai Pembentukan 1<elurahan, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan D..,,,h 1enIang Pedoman
Pembentukan dan Penggabungan Kelurahan ;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Uodang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undaog-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintab Nomor 16 Tabun 1976; Peraturan Penierintab Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tabun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan pembentukan kelurahan, pembentukan kelurahan, perubahan desa menjadi kelurahan, nama, batas dan pembagian wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur pembentukan Badan Perwakilan Desa; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 tahun 1999; Permendagri No 4 tahun 1999; Kepmendagri No 6 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, keanggotaan, mekanisme pemilihan, tugas, wewenang, fungsi, kewajiban dan hak, susunan organisasi dan tata kerja, rapat-rapat, jenis keputusan BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan dan pemberhentian BPD, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pengangkutan Dan Atau Penjualan Hasil Pertanian Dan Industri Keluar Wilayah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa untuk memanfaatkan potensi sumber hasil Pertanian dan Industri di wilayah Kabupaten Kapuas bagi peningkatan Pendaptan Asli Daerah Sendiri (PADS) , dipandang perlu mengadakan Pungutan Daerah atas Pengangkutan dan atau Penjualan Hasil Pertanian dan Idustri keluar wilayah Kabupaten Kapuas
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 , Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM , BAB II OBYEK DAN SUBYEK PUNGUTAN , BAB III BESARNYA PUNGUTAN , BAB IV KETENTUAN PIDANA , BAB V PENYIDIKAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2000/NO.14 Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah:
a. bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah berfungsi untuk menunjang perkembangan perekonomian daerah dalam bidang jasa pelayanan, penghimpun dana dan penyaluran kredit kepada masyarakat perlu diperhatikan eksistensi, kelangsungan serta untuk pengembangannya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, ternyata kurang sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud di atas perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada Tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3504);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 221/KMK.019/1993 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 1995 tentang Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat; 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1995 tentang Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.
Materi Pokok Perda ini adalah: PD. BPR didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan daerah ini PD. BPR menyelenggarakan usaha-usaha antara lain:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka;
b. memberikan Kredit dan malakukan pembinaan khususnya terhadap Pengusaha Golongan Ekonomi Lemah;
c. melakukan kerja sama antar PD. BPR dan dengan Lembaga Perbankan atau Keuangan lainnya;
d. menjalankan usaha-usaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2000.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Antar Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan pada masyarakat di desa, maka Desa dapat melakukan kerja
sama antar desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur kerja sama antar desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Kerjasama
Bab III Tujuan Kerjasama
Bab IV Obyek Kerjasama
Bab V Tata Cara Kerjasama
Bab VI Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerjasama
Bab VII Biaya Pelaksanaan Kerjasama
Bab VIII Penyelesaian Perselisihan
Bab IX Bimbingan Dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2000.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 tanggal 18 September 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2000.
Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2000 sejumlah Rp 83.255.089.800,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2000.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka perlu diatur mengenai Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang persiapan pemilihan Kepala Desa, panitia pemilihan, hak memilih dan dipilih, pencalonan Kepala Desa, tanda gambar, kampanye, pemilihan Kepala Desa, pemilihan ulang, larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon Kepala Desa dan panitia pemilihan serta pemilih, pelantikan Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, pertanggungjawaban Kepala Desa, larangan dan penyidikan Kepala Desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan jabatan Kepala Desa, biaya pemilihan Kepala Desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2000.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat