Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2000

Kerjasama Antar Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Bentuk Kerjasama Bab III Tujuan Kerjasama Bab IV Obyek Kerjasama Bab V Tata Cara Kerjasama Bab VI Perubahan, Penundaan Atau Pembatalan Kerjasama Bab VII Biaya Pelaksanaan Kerjasama Bab VIII Penyelesaian Perselisihan Bab IX Bimbingan Dan Pengawasan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
01 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2000
Tanggal Berlaku
01 Desember 2000
Sumber
LD.2000/NO.19
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan