Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang persiapan pemilihan Kepala Desa, panitia pemilihan, hak memilih dan dipilih, pencalonan Kepala Desa, tanda gambar, kampanye, pemilihan Kepala Desa, pemilihan ulang, larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon Kepala Desa dan panitia pemilihan serta pemilih, pelantikan Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, pertanggungjawaban Kepala Desa, larangan dan penyidikan Kepala Desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, pengangkatan jabatan Kepala Desa, biaya pemilihan Kepala Desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat