Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2000

Badan Perwakilan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, keanggotaan, mekanisme pemilihan, tugas, wewenang, fungsi, kewajiban dan hak, susunan organisasi dan tata kerja, rapat-rapat, jenis keputusan BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan dan pemberhentian BPD, penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2000 tentang Badan Perwakilan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
24 Juli 2000
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2000
Tanggal Berlaku
24 Juli 2000
Sumber
LD.2000/No.20
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan