Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2000

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2000 sejumlah Rp 83.255.089.800,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
12 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2000
Tanggal Berlaku
12 Juni 2000
Sumber
LD.2000/No.14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan