Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: PD. BPR didirikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan daerah ini PD. BPR menyelenggarakan usaha-usaha antara lain: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Tabungan dan Deposito Berjangka; b. memberikan Kredit dan malakukan pembinaan khususnya terhadap Pengusaha Golongan Ekonomi Lemah; c. melakukan kerja sama antar PD. BPR dan dengan Lembaga Perbankan atau Keuangan lainnya; d. menjalankan usaha-usaha Perbankan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2000
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2000
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2000
Sumber
LD.2000/NO.14 Seri D Nomor 12
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan